Sistem Layanan Online Perizinan Telsus dan LPPL Merupakan bagian dari system pelayanan publik yang dikembangkan oleh Direktorat Telekomunikasi Khusus, Penyiaran Publik, dan Kewajiban Universal, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagai sarana untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan lebih mudah dijangkau serta dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.